Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Inilah 2 Kategori Pasal KUHP yang Bikin Uni Eropa Ketar-ketir
Duta besar Uni Eropa untuk Indonesia (eksposisi)

Inilah 2 Kategori Pasal KUHP yang Bikin Uni Eropa Ketar-ketir

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 13 Desember 2022 at 01:03pm

Djawanews.com – Uni Eropa menyorot tajam dengan beberapa pasal KUHP yang baru saja disahkan pemerintah Indonesia. Blok Eropa memberikan kesediaannya bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah dalam pasal KUHP tersebut.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan, kategori pertama pasal yang mengkhawatirkan Uni Eropa adalah mengenai ruang kewarganegaraan dan demokrasi, kebebasan berekspresi, hingga kesetaraan di depan hukum.

Kedua, lebih berkaitan dengan hal-hal moralitas seperti aturan tentang kumpul kebo dan hubungan seksual di luar nikah.

"Kami (Uni Eropa-Indonesia) memiliki hubungan yang didasarkan pada nilai-nilai bersama pada konvensi hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani dan dilaksanakan oleh kita semua," kata Piket.

Baca Juga:
  • KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
  • Menko Yusril Harap KUHAP Baru Rampung Akhir Tahun Ini
  • Menko Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana Penjara tapi Direhabilitasi

KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12). Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.  KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Setelah disahkan KUHP mendapatkan perhatian dari kelompok sipil, media, hingga perwakilan asing di Indonesia. Selain piket, utusan Amerika Serikat hingga PBB di Jakarta berbagi keresahan yang sama mengenai HAM dan pengaturan umum untuk ranah privat warga negara.

Piket, tak menyangkal akan melihat kepentingan warga negara anggota Uni Eropa mereka yang tinggal di Indonesia dan yang bepergian ke sini untuk pariwisata. "Tentu saja untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian yang tidak semestinya terjadi pada mereka," katanya.

Sejauh ini, Uni Eropa masih akan tetap mempelajari dan melihat keterkaitan dan konsistensi hukum dengan peraturan HAM internasional yang juga dianut oleh Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kepada wartawan pada Senin, (12/12), bahwa KUHP, sejumlah pasal yang dimaksud, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga pemerintahan yang berpotensi mengkriminalisasi sipil, itu tidak untuk membungkam demokrasi dan telah diatur secara ketat.

Dia menegaskan klaim bahwa pengesahannya sudah didahului juga dengan melibatkan kelompok sipil.

Sementara Eddy, sapaan Edward, menjamin KUHP tidak mengganggu kepentingan investor asing atau turis selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional. Dia menambahkan, pemerintah akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan.

Human Rights Watch menganggap KUHP ini berisi ketentuan yang menindas dan tidak jelas. Ketentuan ini kemudian membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran privasi hingga penegakan hukum yang selektif oleh aparat hukum. 

"Anggota parlemen melecehkan lawan politik, dan pejabat memenjarakan blogger biasa," kata Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch di Indonesia.

Pasal KUHP tersebut dinilai oleh Internasional sebagai undang-undang yang cacat dan memberikan potensi banyak orang dipidana secara sembarangan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pasal KUHP#KUHP#rkuhp#uni eropa#INDONESIA#dpr

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up