Djawanews.com – Terhitung mulai hari ini, Selasa 12 Mei hingga 31 Mei 2020, PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa yang difungsikan untuk mendukung perjalanan masyarakat selama masa pandemi Corona. Namun demikian, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat menaiki Kereta Api Luar Biasa.
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip Djawanews dari Antara.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api Luar Biasa ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, hingga pekerja perjalanan darurat pasien. Selain itu, warga yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi juga diperkenankan menaiki Kereta Api Luar Biasa.
Syarat menumpangi Kereta Api Luar Biasa
Penumpang yang telah memenuhi syarat profesi dan kepentingan, juga harus melengkapi surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Rute Kereta Api Luar Biasa
Rute Kereta Api Luar Biasa yang dijajakan antara lain Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara itu, stasiun naik/turun penumpang berada di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.
Kedua, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara stasiun naik/turun penumpang berada di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000.
Bandung – Surabaya Pasarturi pp dengan rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi, kpasitas yang dijual 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara stasiun naik/turun Penumpang berada di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000.