Djawanews.com – Pemerintah Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam bidang jaminan produk halal. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Otoritas Pangan serta Obat-obatan Arab Saudi.
Kepala BPJPH Aqil Irham menerangkan nota kesepahaman kerja sama kedua lembaga ditandatangani di sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Aqil mengatakan nota kesepahaman kerja sama BPJPH dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencakup upaya pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Kesepakatan kerja sama kedua lembaga juga meliputi pengakuan dan penerimaan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor oleh kedua negara serta saling tukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal.
"Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara," kata Aqil dilansir ANTARA.
Menurut dia, kesepakatan kerja sama tersebut juga akan memperkuat kontribusi produk halal dalam peningkatan ekonomi kedua negara.
BPJPH dan SFDA menyepakati nota kesepahaman kerja sama berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Aqil mengemukakan Indonesia berupaya memperkuat peranan dalam ekosistem produk halal global guna mewujudkan cita-cita menjadi global halal hub terbesar di dunia.