Djawanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melaporkan sebanyak 197.076 paspor telah diterbitkan pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat 145 persen dibanding tahun sebelumnya hanya 136.415 paspor yang diterbitkan.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengalami peningkatan sebanyak 145 persen dalam penerbitan Paspor RI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jaksel.
Sangky merinci, dalam penerbitan ratusan paspor tersebut, seperti paspor biasa sebanyak 66.236. Sedangkan paspor elektronik Polikarbonat berjumlah 25.044.
“(Kemudian) terdapat layanan Eazy Paspor yang diberikan kepada 14 instansi sejumlah 3.654 permohonan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Jaksel juga memiliki layanan untuk pemberian izin tinggal. Tercatat untuk permohonan izin tinggal untuk orang asing disepanjang tahun 2023 berjumlah 30.244 yang didominasi Warga Negara (WN) Asing, Korea Selatan.
“Didominasi oleh Warga Negara Asing berasal dari Korea Selatan yang mencapai 17.304 pemegang Izin Tinggal Terbatas. Serta 1.185 pemegang Izin Tinggal Kunjungan,” ujarnya.
Tak hanya layanan paspor dan izin tinggal orang asing, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan meningkatkan pengawasan keimigrasian dengan instansi lain.
“Mengadakan operasi gabungan, rapat kegiatan TIMPORA, workshop serta sosialisasi keimigrasian, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tutupnya.