Djawanews.com – Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR) Anna Mariyana Ulfa mengaku kecewa dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja yang tidak mengizinkan aksi demonstrasi Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021 mendatang.
Pelarangan tersebut merupakan imbas Peraturan Gubernur (Pergub) DIY soal larangan demo di Malioboro.
“Kami sudah menjelaskan bahwa aksi yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan [prokes]. Bawa hand sanitizer, pakai masker, dan menjaga jarak. Semua itu ditolak oleh Polresta Jogja dengan alasan kerumunan,” kata Anna dikutip dari Harian Jogja.
Perwakilan LBH Jogja Abdul Malik mengungkapkan pelarangan tersebut tidak selaras dengan beberapa pasal dan peraturan tentang kemerdekaan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang tertuang pada Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami memandang yang namanya surat penolakan tersebut apabila dari satu perspektif menyampaikan pendapat di muka umum, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan terhadap aksi masa. Polisi bertugas saat mendapat perberitahuan adanya aksi, maka polisi wajib melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi,” kata Malik.
“Aksi-aksi ini merespon soal lambannya pemerintah ataupun Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.