Djawanews.com – Polisi tengah menyelidiki laporan terhadap aktor Iko Uwais terkait dugaan penganiayaan. Laporan dugaan penganiayaan itu dilakukan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 12 Juni kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko Uwais dibuat seseorang berinisial R diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
"Betul, terkait penganiayaan, laporannya sudah kita terima kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi pada Senin, 13 Juni.
Iko Uwais Bakal Dipanggil Pihak Kepolisian untuk Berikan Keterangan
Ivan menuturkan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Iko untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. "Sekarang sudah kita proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait," ucap Ivan.
Di sisi lain, Ivan belum menjelaskan ihwal kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga tersebut. Ivan mengatakan kronologi baru bisa diungkapkan kepolisian setelah mengklarifikasi kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
"Kita klarifikasi dulu, kalau kronologis ketika benar nanti kita sampaikan," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ini bermula saat Iko Uwais disebut datang ke rumah korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara Iko dengan korban.
Setelahnya, Iko Uwais melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan itu, korban disebut mengalami luka memar di wajah, luka di lengan kanan, serta luka di punggung. Hingga berita ini ditulis, pihak kami masih belum mendapatkan pernyataan dari pihak Iko selaku terlapor, maupun korban selaku pelapor.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.