Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ijtima Ulama Fatwa Hukum Wajib Zakat bagi Youtuber dan Selebgram
Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof Asrorun Niam Sholeh (ANTARA/HO-MUI)

Ijtima Ulama Fatwa Hukum Wajib Zakat bagi Youtuber dan Selebgram

MS Hadi
MS Hadi 31 Mei 2024 at 11:11am

Djawanews.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan fatwa wajib zakat bagi pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dilansir ANTARA. 

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya.

Baca Juga:
  • Pemkab Bangkalan Gandeng Ulama Kembangkan Wisata Religi Selaras Kearifan Lokal
  • PKB Sebut Muktamar ke-6 Bukan Hanya Pertemuan Politik tapi Juga Silaturahmi Ulama
  • PM Malaysia Sambut Hangat Kunjungan UAS di Kantornya, Sebut Peran Penting Ulama dalam Pemerintahan

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. 

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan.

Niam juga menegaskan penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. 

Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MUI#Ijtima ulama#ZAKAT#wajib zakat#youtuber#selebgram

Berita Terkait

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi
    Berita Hari Ini

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi

    Djawanews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/01/26). Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya fase lanjutan pengelolaan energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD
    Berita Hari Ini

    PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 11:05
  • Pengawasan Distribusi Energi: Kolaborasi Pertamina dan Kejati Sultra untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum
    Berita Hari Ini

    Pengawasan Distribusi Energi: Kolaborasi Pertamina dan Kejati Sultra untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum

    Saiful Ardianto 28 Jan 2026 15:55
  • PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?

    Djawanews.com - Pada Senin (26/01/26), sepuluh negara Eropa, termasuk Inggris, Belgia, Denmark, dan Norwegia, menandatangani "Deklarasi Hamburg" untuk membangun pembangkit listrik tenaga angin (PLTA) raksasa di lepas ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
    Berita Hari Ini

    Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

    Saiful Ardianto 27 Jan 2026 17:15
  • PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
    Berita Hari Ini

    PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

    Saiful Ardianto 27 Jan 2026 11:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
Berita Hari Ini

1

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
Berita Hari Ini

3

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?
Berita Hari Ini

4

Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

5

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up