Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. Dalam hal ini, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia guna memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Maret.
Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. “Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.