Djawanews.com – Eko Djoeli Heripoerwanto, Dirjen Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan harga jual rumah bersubsidi tahun 2021 tidak naik.
Harga rumah bersubsidi tersebut kemudian menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.
"Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau BP2BT [Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan] pada 2021 akan tetap," jelas Eko melalui keterangan resmi.
Berikut harga jual rumah subsidi tahun 2020 yang juga diterapkan pada 2021:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp150,5 juta.
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp156,5 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp168 juta.
- Papua dan Papua Barat Rp219 juta.
Simak terus update seputar rumah bersubsidi. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.