Djawanews.com – Jaksa yang menangani kasus prostitusi online yang menjerat artis TA mengungkapkan besar tarif yang dipasang artis tersebut bagi para lelaki hidung belang.
Besar tarif tersebut disebutkan dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dikutip Djawanews dari detikcom, tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.
"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," ucap hakim dalam dokumen putusan tersebut, Rabu, 21 Juli.
Dari penelusuran, ditemukan bahwa prostitusi online ini tidak hanya melibatkan artis TA, tetapi ada juga perempuan-perempuan lain dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online dengan tarif jutaan.
Sebut saja misalnya perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.