Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan Dinas Pendidikan Jakarta untuk menindak tegas guru yang melakukan pelecehan seksual kepada siswa di SMK Negeri 56 Jakarta. Jika terbukti bersalah, guru tersebut dipastikan akan diberhentikan.
"Saya sudah minta kepada Kadis, kalau ada yg seperti itu ditindak tegas. Nanti mekanisme administrasi melalui Inspektorat. Ya pasti (diberhentikan)," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 8 Oktober.
Saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menonaktifkan guru yang diduga melecehkan belasan siswanya. Penonaktifan dilakukan usai korban melapor aksi pelecehan seksual tersebut.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo kepada wartawan.
Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta Utara Ngadina menjelaskan, laporan kasus pelecehan ini diterima pihak sekolah pada 3 Oktober 2024. Sekolah lalu melakukan klarifikasi terhadap 11 siswa yang diduga menjadi korban pelecehan dari guru H. Hasil klarifikasi itu menonaktifkan H agar bisa fokus menjalani proses hukum.
“Hasil BAP tersebut sesuai dengan permintaan pelapor juga, saya usulkan ke pihak atasan kami, dan mulai hari ini yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta,” urai dia.
Ngadina melanjutkan, berdasarkan hasil keterangan korban, aksi pelecehan yang dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu terjadi di ruang kelas seni budaya.
“Sesuai dengan pelaporan dari siswa, itu memegang tangan, memegang bahu, memegang paha, dan mengusap kepala,” tutur Ngadina.