Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan meminta data kepada Satgas Pemberantasan Judi Online terkait aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online. Ia akan meminta data dari
Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menko Polhukam dan Menko PMK sebagai wakil ketua.
"Saya akan minta nama itu ke PMK. Saya yakin pasti yang judi online itu ada juga yang beberapa, saya enggak tahu ya, pemikiran kami, ada juga yang menerima bansos. Kalau, ASN jelas aturannya," kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapin sanksi itu yang ke bersangkutan. Kan, kita belum dapat nama-nama itu," ucap Heru.
Sementara itu, Heru mengaku belum memutuskan tindak lanjut terhadap warga penerima bansos yang melakukan judi online. Sejauh ini, Pemprov DKI masih berencana menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak negatif judi online.
Heru pun menekankan agar warga tak menyalahgunakan penyaluran bansos untuk judi online.
"DKI sudah memberikan bansos kepada warga masyarakat yang masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Jadi, saya enggak mikir dia judi online apa enggak. Asal dia masuk DTKS, kita berikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, kecamatan yang paling tinggi terpapar judi online adalah Kecamatan Bogor Selatan dengan 3.720 pemain dan transaksinya mencapai Rp349 miliar.
Kemudian kecamatan yang terpapar judi online tertinggi kedua hingga ketujuh berada di Jakarta, yakni Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 pemain dengan transaksi judi online Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng sebanyak 14.782 pelaku dengan uang yang beredar Rp176 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 954 pemain dengan transaksi senilai Rp139 miliar, Kecamatan Kemayoran sebanyak 6.080 pemain dengan transaksi senilai Rp118 miliar, Kecamatan Kalideres sebanyak 9.825 pemain dengan transaksi senilai Rp113 miliar, dan Kecamatan Penjaringan sebanyak 7.127 pemain dengan transaksi senilai Rp108 miliar.
"Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat Kelurahan, dan modusnya bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya," jelas Hadi dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni.
"Tindakan, kami segera mengumpulkan para camat, para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya," tambahnya.
Sementara itu, kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi se-Indonesia adalah Jakarta Barat, yakni sebesae Rp792 miliar.
Kabupaten/kota dengan transaksi judi online tertinggi kedua adalah Kota Bogor dengan transaksi Rp612 miliar, selanjutnya Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Kota Administrasi Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Kota Administrasi Jakarta Utara Rp430 miliar.