Djawanews.com – Perusakan Al-Qur’an terjadi di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus tersebut bermula ketika takmir Masjid Al-Huda, Suyono hendak mengumandangkan azan subuh.
Suyono kaget lantaran menemukan Al-Qur'an dalam kondisi sobek dan berserakan di sekat tempat imam salat Masjid Al-Huda. Dirinya kemudian mengira jika Al-Qur'an tersebut sengaja dirusak atau disobek-sobek.
"Waktu mau salat subuh, tahu-tahu Al-Qur'annya sudah bertebaran di tempat imam,” jelas Suyono dilansir dari Detik, (8/10). “Jemaah lalu menjalankan salat seperti biasa tanpa mengubah kondisi Al-Qur'an."
Suyono menjelaskan jika usai salat subuh dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari. Sesaat kemudian, Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda.
Atas kejadian tersebut, takmir masjid Al-Huda mengimbau agar para jemaah dan warga untuk tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut dan mempercayakan kasus kepada pihak kepolisian.
"Saya laporkan kepada kepolisian. Saya juga imbau kepada jemaah saya dan masyarakat agar tidak terprovokasi. Biar kasus ditangani oleh kepolisian," terangnya.
Polisi yang menerima laporan, satu jam setelahnya kemudian menangkap pelaku. "Kami menerima laporan pukul 06.00 WIB, lalu kami menangkap pelaku pukul 07.15 WIB. Lokasinya sekitar 5 kilometer dari masjid," jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Terkait dengan pelaku, Bambang menyebutkan jika saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo. Dari keterangan saksi, pelaku disebut pernah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan.
"Menurut keterangan saksi, pelaku sudah pernah dirawat karena masalah kejiwaan di Klaten. Kasus tetap kita proses sambil menunggu hasil pemeriksaan RSJD Solo," jelas Bambang.
Selain perobekan Al-Qur’an di Sukoharjo, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.