Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh RUU Penyadapan di Masyarakat Korupsi

Heboh RUU Penyadapan di Masyarakat Korupsi

Usman Mahendra
Usman Mahendra 12 Juli 2019 at 07:09am

RUU Penyadapan di Indonesia dinilai masih timpang. Komnas HAM, DPR, dan KPK masih bersikukuh terhadap RUU tersebut.

Berkaitan dengan undang-undang (UU) penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam UU no 15 tahun 2003. Namun UU tersebut dinilai belum maksimal, sehingga dibutuhkan Rancanan Undang-Undang atau RUU Penyadapan baru.

RUU Penyadapan yang Baru, Tidak Efektif bagi KPK

UU Penyadapan yang lama dinilai oleh DPR masih memiliki banyak kelemahan. Sehingga Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian menyusun draf RUU yang baru untuk merevisi UU yang lama.

Melalui draf RUU tersebut disebut jika kegiatan penyadapan yang dilakukan penegak hukum, harus terlebih dahulu dikoordinasikan dan mendapat izin dari lembaga peradilan yaitu Pengadilan Tinggi.

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) draft RUU menyebutkan jika pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut di dalam Pasal 2 disebut yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. 

Berkaitan dengan RUU Penyadapan terebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian meminta agar DPR mencermati kembali RUU tersebut dan menganalisis dari perspektif HAM.

RUU Penyadapan akan membatasi ruang gerak KPK (kpk.go.id)



Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah dilansir dari detik.com (09/07/2019) menyatakan jika penyadapan seharusnya fokus pada prinsip dasar yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Waktu dari penyadapan juga disoroti oleh Komnas HAM. Hal tersebut dikarenakan perbedaan jangka waktu antar lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyadapan, sehingga diharapkan lebih spesifik berkaitan dengan waktu.

Komnas HAM juga menilai berkaitan dengan jumlah lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, yang dapat berdampak buruk jika tidak dilakukan profesional dan berintegritas.

Pemutaran hasil penyadapan juga hal yang disoroti oleh Komnas HAM. Selama ini hasil penyadapan sering dibuka ke publik saat persidangan. Hal tersebut menurut Komnas HAM bertentangan dengan prinsip HAM sendiri.

RUU yang baru tersebut bagi pihak pelaksana hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan memiliki kendalan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut dikarenakan RUU mengharuskan aparat penegak hukum untuk mendapat izin dari pengadilan ketika akan melakukan penyadapan.

KPK tentu dalam kerjanya tidak akan efektif jika diharuskan mendapat izin terlebih dahulu ketika akan melakukan penyadapan. Saat ini KPK dalam kerjanya tidak selalu meminta izin dari hakim.

Hal tersebut yang menjadikan ganjalan bagi DPR, dikarenakan KPK dalam kerjanya langsung melakukan penyadapan sebelum izin turun dari hakim komisaris. Atas dasar ini DPR menyebut penyadapan KPK adalah pelanggaran HAM.

Tentunya KPK sebagai instrumen hukum, hingga saat ini telah menorehkan prestasi yang membanggakan 93 operasi tangkap tangan (OTT) dengan 324 tersangka, tidak bisa dianggap remeh.

Kebanyakan dari OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut adalah hasil dari penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Lalu, dengan adanya RUU Penyadapan yang baru, apakah KPK dapat bekerja dengan efektif lagi?


Bagikan:
#berita hari ini#korupsi#kpk#rancangan undang-undang#ruu#ruu penyadapan

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

1

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

2

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up