Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak pribadi maupun asing.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), melalui situs jual beli properti luar negeri.
Dalam keterangannya di sela kegiatan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin 23 Juni, Bima Arya menjelaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia memiliki batasan hukum yang jelas.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Maksimal 70 persen,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, meski sebuah pulau atau lahan bisa disewakan atau dikelola, tetap ada batasan hukum yang ketat yang mengatur kepemilikannya. Hal ini untuk menjaga kedaulatan dan hak rakyat atas wilayah Indonesia.
“Kalau pun disewakan, porsinya tetap tidak bisa secara keseluruhan. Itu sudah diatur,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan inventarisasi wilayah-wilayah strategis dan rawan, termasuk pulau-pulau kecil yang perlu mendapatkan perlindungan regulasi khusus.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan wilayah Indonesia secara ilegal, khususnya di platform internasional.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh penemuan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs properti luar negeri. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kedaulatan wilayah NKRI, khususnya di daerah perbatasan.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera bertindak dan meninjau ulang sistem pengawasan wilayah-wilayah rawan tersebut.