Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh Mantan Kardinal AS Theodore McCarrick Dituntut Pidana Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Mantan Kardinal AS Theodore McCarrick (abc.net.au)

Heboh Mantan Kardinal AS Theodore McCarrick Dituntut Pidana Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

MS Hadi
MS Hadi 30 Juli 2021 at 09:12am

Djawanews.com – Mantan Kardinal Katolik Roma Theodore McCarrick  dilaporkan telah melakukan penyerangan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Hal itu dilakukannya dalam sebuah resepsi pernikahan tahun 1974 silam.

Mengutip Reuters Jumat 30 Juli, dakwaan ini menjadikan McCarrick pejabat Katolik Amerika Serikat (AS) tertinggi yang dituntut secara pidana, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dokumen yang diajukan di pengadilan negara bagian di Dedham, Massachusetts, pada Hari Rabu menunjukkan McCarrick (91), menghadapi tiga tuduhan penyerangan tidak senonoh pada seseorang berusia 14 tahun atau lebih.

McCarrick, seorang pemimpin berpengaruh di Gereja Amerika selama bertahun-tahun, dikeluarkan dari imamat pada 2019, setelah penyelidikan Vatikan menyatakan dia bersalah karena melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa.

Sebuah laporan panjang Vatikan yang dirilis pada November 2020 menemukan, McCarrick telah naik pangkat di gereja meskipun desas-desus tentang pelanggaran seksual terus beredar. Pada tahun 2000 Paus Yohanes Paulus II mengangkatnya sebagai Uskup Agung Washington DC.

Pengacara McCarrick, Barry Coburn, mengatakan kepada Reuters, "Kami berharap untuk menangani kasus ini di ruang sidang." McCarrick sebelumnya mengatakan dia tidak ingat melakukan pelecehan anak.

Pengacara korban, Mitchell Garabedian, yang mewakili banyak korban pelecehan seksual di gereja mengatakan, McCarrick adalah kardinal AS pertama yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Dibutuhkan keberanian yang sangat besar bagi seorang korban pelecehan seksual untuk melaporkan telah mengalami pelecehan seksual kepada penyelidik, dan melanjutkan proses kriminal," tulisnya dalam email.

McCarrick sudah menghadapi beberapa tuntutan hukum perdata dari orang-orang yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual beberapa dekade yang lalu, tetapi undang-undang pembatasan dalam kasus-kasus itu telah kedaluwarsa, mencegah tuntutan pidana.

Namun, undang-undang pembatasan dalam kasus Massachusetts dibekukan ketika McCarrick meninggalkan negara bagian karena dia bukan penduduk negara bagian, menurut Boston Globe, yang pertama kali melaporkan tuduhan tersebut.

Korban yang diduga mengatakan kepada penyelidik bahwa McCarrick, seorang teman keluarga, mulai menganiaya dia ketika dia masih kecil, menurut laporan polisi yang diajukan di pengadilan. Pelecehan itu terjadi di beberapa negara bagian, termasuk New York, California dan New Jersey, kata laporan itu.

Pria itu mengatakan kepada polisi, selama resepsi pernikahan saudara laki-lakinya pada tanggal 8 Juni 1974, di Wellesley College di Massachusetts, McCarrick mengatakan kepadanya bahwa ayahnya ingin mereka berdua membicarakan perilaku buruknya.

McCarrick meraba-raba dia saat mereka berjalan di sekitar kampus, sebelum membawanya ke sebuah ruangan kecil seperti lemari dan membelainya sambil berdoa, kata pria itu kepada pihak berwenang.

Untuk diketahui, McCarrick, yang saat ini tinggal di Dittmer, Missouri, dijadwalkan akan didakwa di Massachusetts pada 3 September, menurut juru bicara kantor jaksa wilayah Norfolk County.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pelecehan Seksual#VATIKAN#amerika serikat#Mitchell Garabedian#Theodore McCarrick

Berita Terkait

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Djawanews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginvestasikan Rp2,8 triliun untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Bogor Raya 1 di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2026 19:23
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Djawanews.com - Investasi Rusal di Indonesia menjadi perhatian dalam pengembangan industri hilirisasi mineral nasional. Produsen aluminium asal Rusia, United Company Rusal, disebut memiliki rencana masuk ke ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Eksplorasi Migas di Bali Dikebut, bp dan Inpex Siapkan Investasi US$42,7 Juta
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Migas di Bali Dikebut, bp dan Inpex Siapkan Investasi US$42,7 Juta

    Saiful Ardianto 13 Sep 2026 18:28
  • Pembiayaan Investasi BRI Finance Tumbuh 46,85% pada Semester I-2026, Segini Gacornya!
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan Investasi BRI Finance Tumbuh 46,85% pada Semester I-2026, Segini Gacornya!

    Saiful Ardianto 12 Sep 2026 18:25

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
Berita Hari Ini

1

Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up