Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi
Herry Wirawan (tempo.co)

Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

MS Hadi
MS Hadi 23 Februari 2022 at 11:10am

Djawanews.com – PN Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan. Namun selain itu, PN Bandung juga menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hal ini memunculkan pertanyaan kenapa yang harus membayar malah menteri, sementara yang melakukan kejahatan adalah Herry Wirawan.

"Pemberian restitusi sebesar Rp331 juta dibebankan kepada kementerian tersebut dalam DIPA tahun berjalan. Apabila tidak tersedia anggaran itu, dianggarkan DIPA tahun berikutnya," demikian bunyi putusan PN Bandung.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan agar restitusi dibebankan kepada Herry, yaitu mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada para anak korban.

Kemudian apa perbedaaan antara restitusi dan kompensasi? Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ditekankan untuk dibebankan kepada pelaku kejahatan. Bila pelaku kejahatan tidak mampu, dibebankan ke pihak punya hubungan dengan pelaku. Pasal 1 ayat 11 itu berbunyi:

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berdasarkan definisi di atas, bisa jadi Kementerian PPPA enggan melaksanakan restitusi karena bukan pelaku kejahatan.

"Nah, bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, mengutip detik.com, Rabu 23 Februari.

Kemudian apa kompensasi?

Berbanding terbalik dengan restitusi, kompensasi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada negara dengan alasan pelaku kejahatan tidak mampu membayar. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat 10 UU LPSK menyebutkan:

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

Di kasus kompensasi itu, kerap pengadilan menjatuhkannya di kasus terorisme. Seperti pada 9 Februari 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban terorisme masa lalu (KTML) yang ada di Jawa Tengah. Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang senilai Rp 3,4 miliar.

"Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang (di Jawa Tengah) senilai Rp 3.425.000.000. Dua puluh dua ini bagian dari 357 orang yang menjadi korban terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Semarang.

Adapun penyerahan dilakukan di gedung B kantor Pemprov Jateng dan dihadiri perwakilan penerima, yaitu Siswandi, anggota Polri, yang mengalami luka berat dari aksi teror di Desa Kalora, Poso. Kemudian Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, yang mengalami luka dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, pada 2011.

Ada juga Slamet Sudiraharjo, adik almarhum Wagino, anggota Polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat penembakan di Pospol Kentengrejo, Purwodadi, pada 2010.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PN Bandung#PPPA#Restitusi#kompensasi#Herry Wirawan

Berita Terkait

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib
    Berita Hari Ini

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib

    Djawanews.com – Polrestabes Bandung mengerahkan 2.800 personel gabungan untuk mengamankan pawai kemenangan Persib Bandung di ajang BRI Liga 1 2024/2025. Kegiatan pengamanan akan berlangsung pada 24 hingga 25 Mei 2025, mencakup pengawalan laga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
    Berita Hari Ini

    Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

    MS Hadi 20 May 2025 12:05
  • Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!
    Berita Hari Ini

    Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!

    MS Hadi 20 May 2025 11:02
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK

    MS Hadi 20 May 2025 09:03
  • Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara
    Berita Hari Ini

    Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara

    MS Hadi 20 May 2025 08:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

3

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

4

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up