Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hati-Hati, Denda Rp100 Juta per Konten bagi Penyebar Pornografi!

Hati-Hati, Denda Rp100 Juta per Konten bagi Penyebar Pornografi!

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 11 Desember 2019 at 10:41am

Penyebar pornografi kali ini harus ekstra was-was ketika ingin melakukan aksi. Jika Anda miskin dan ingin menyebar konten porno, sebaiknya dipikirkan kembali.

Setelah beberapa waktu lalu, pemerintah gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap situs dewasa. Kini langkah tegas kembali dilakukan, setelah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan denda berat bagi para penyebar konten porno.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, sebagaimana dilansir dari Tempo menyatakan jika pihaknya memiliki suatu sistem yang dapat mendeteksi penyebaran konten porno.

Langkah Kominfo tersebut membuat siapa saja yang sengaja atau tidak sengaja menyebar konten porno akan terkena denda. ”Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi),” ungkap Samuel.

Landasan Denda Penyebar Pornografi

Peraturan tegas bagi para pelaku penyebar porno tersebut, didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, isinya akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten porno yang disebar.

Repotnya, denda tidak hanya akan diberikan bagi konten porno, namun juga konten negatif lainnya di media sosial. Lantas apakah konten ujaran kebencian dan hoax juga akan mendapatkan denda?

Menurut Kominfo, berdasarkan peraturan yang mulai menceruat pada Oktober 2019 tersebut, masih akan memberi tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Penyebar Pornografi

Tidak hanya konten pornografi, konten negatif juga akan dikenakan denda (tribun)

Konten seperti ujaran kebencian, menurut Kominfo juga akan dikenakan sanki sesuai dengan karakteristik konten. Kemudian apabila tenggat waktu yang diberikan lewat, maka pemerintah memberikan denda dan pemblokiran sementara jika berpotensi membahayakan dan dapat memecah belah masyarakat.


Baca Juga:
  • OJK Sebut Info Soal Penarikan Dana di Perbankan Adalah Hoaks
  • Daftar Film yang Dilarang untuk Tayang di Bioskop Indonesia
  • Kominfo: Youtuber Kimi Hime langgar UU ITE

Tanggapan Twitter atas Denda Penyebar Pornografi

Terkait dengan Peraturan Nomor 71, pihak Twitter Indonesia mulai angkat bicara terkait denda Rp100 juta bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengunggah konten pornografi.

Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dengan Kominfo. “Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo,” ungkapnya.

Pihak Twitter Indonesia saat ini sedang melakukan diskusi dan pembahasan terkait dengan dampak dan juga konsekuensi administratif adanya peraturan pemerintah tersebut.

PP 71 akan berlaku pada bulan Oktober 2020, atau tepat dengan satu tahun setelah peraturan muncul. Aturan tersebut akan diberlakukan bagi para penyelenggara elektronik baru yang menjadi penyebar konten pornografi dan konten negatif lainnya.

Bagikan:
#berita hari ini#Konten Porno#Porno#Pornografi#uu ite

Berita Terkait

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
    Berita Hari Ini

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    MS Hadi 11 Jul 2025 13:03
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    Djawanews.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya menjadi tumbal kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku. Diketahui, Harun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    MS Hadi 11 Jul 2025 08:34
  • Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita
    Berita Hari Ini

    Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita

    MS Hadi 11 Jul 2025 07:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up