Djawanews.com – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan jika PDIP memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader partai.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.
"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.
Ancaman tersebut muncul menjelang keputusan PDI Perjuangan untuk memecat Jokowi sebagai kader partai. Pemecatan ini dilakukan setelah Badan Kehormatan Partai melaporkan adanya perbedaan arah dukungan Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," sebutnya.
Ancaman itupun disebut terealisasi. Sebab, tak lama setelah beberapa kader diberhentikan, termasuk Jokowi, status Hasto yang sebelumnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
"Akhirnya pada 24 Desember 2024, yaitu satu minggu setelah pemecatan pada kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasto.
Hasto menyebut bila kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Bahkan, mengklaim sebagai tahanan politik.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto
Selain itu, Hasto juga menyampaikan berkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan produk daur ulang dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya sudah membaca dengan cermat, secermat-cermatnya terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa berperan memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp600 juta untuk mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Pemberian itu dilakukan bersama beberapa orang, termasuk Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang Harun Masiku bisa dilantik menjadi Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel hingga bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).