Djawanews.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersyukur mendengar pernyartaan Partai Golkar yang membantah ada upaya merebut kursi ketua DPR lewat perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Ya Alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah undang-undang MD3 dari Golkar," kata Hasto di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia mengingatkan, UU MD3 merupakan cerminan dari pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDIP merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan perolehan suara terbanyak. Merujuk UU MD3, maka kursi ketua DPR periode 2024-2029 menjadi milik PDIP.
"Seharusnya undang-undang terkait dengan hasil pemilu di mana MD3 itu merupakan cermin hasil pemilu di mana apa yang disuarakan rakyat yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu," kata Hasto.
Demikian pula untuk kursi-kursi pimpinan di DPRD tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. PDIP tak akan merebut apabila memang itu jatah partai lain, termasuk Golkar.
"Demikian pula di daerah-daerah, di mana daerah dimana PDI Perjuangan menang, yaitu menjadi Ketua DPRD. Di mana Golkar menang jadi Ketua DPRD itu suatu aturan yang sangat sesuai dengan suara rakyat," kata Hasto.
"Dan sistem proporsional itu juga harus dijabarkan dalam proporsionalitas terhadap penempatan jabatan-jabatan strategis di lembaga legislatif," imbuhnya.
Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku partainya belum mendekati fraksi-fraksi di DPR untuk merevisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3).
Airlangga lantas mengingatkan bahwa Golkar sudah terbiasa mendapat kursi Ketua DPR sejauh ini.
Meski demikian, Airlangga menegaskan belum ada upaya untuk merevisi UU MD3 demi posisi Ketua DPR.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," imbuhnya.