Djawanews.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantu memiliki kedekatan dengan buronan KPK, Harun Masiku. Dia mengatakan beberapa kali pernah bertemu dengan Harun, namun hanya sebatas pertemuan.
Pernyataan ini disampaikan Hasto saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juni.
Selain itu, Harum Masiku disebut juga tak pernah berkomunikasi dengannya yang tujuannya untuk konsultasi dalam proses pencalegan, tepatnya penetapan daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
Alasannya, penetapan tersebut merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota legislatif dari PDIP.
"Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," sebutnya.
Dalam persidangan, Hasto menyatakan hanya dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Seingatnya, pertemuan pertama ketika memperkenalkan diri di DPP PDIP.
Sedangkan pertemuan kedua terjadi ketika Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Tujuannya, untuk mengundang Sekjen PDIP itu untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal.
Hanya saja, Hasto menegaskan kedua undangan dari Harun Masiku itu tak ada yang dihadirinya.
"Saudara Harun Masiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.