Djawanews.com – Sekjen PDI PDIP Hasto Kristiyanto memilih untuk diam usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Senin, 13 Januari. Sikap ini berbeda dengan sebelum pemeriksaan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang mendampinginya selama pemeriksaan, mengatakan bahwa kliennya memang enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan.
"Beliau memang tidak ingin berkomentar saja," kata Maqdir, Selasa, 14 Januari.
Maqdir juga membantah klaim yang menyatakan Hasto dalam keadaan sakit, meski ia terlihat pucat usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. "Tidak ada masalah dengan kesehatan beliau," tegas Maqdir.
Menurut pengacara tersebut, sikap Hasto yang memilih untuk diam dinilai sudah tepat, karena hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh KPK.
"Memang tidak ada yang perlu disampaikan oleh beliau terkait hasil penyidikan. Sebaiknya, hal-hal penting dalam penyidikan disampaikan oleh penyidik," ujar Maqdir.
Sikap Hasto berbeda saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus PAW pada Senin, 10 Juni 2024. Ketika KPK belum mengembangkan kasus tersebut dan menjeratnya sebagai tersangka, Hasto sempat memprotes ketika penyidik menyita handphone-nya.
Barang pribadinya itu disita dari stafnya, Kusnadi. "Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara," tegas Hasto saat itu. "Di tengah pemeriksaan, staf saya yang bernama Kusnadi dipanggil untuk bertemu saya, tetapi kemudian tas dan handphone atas nama saya disita," ujarnya.
Terkait diamnya Hasto pasca-pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
"Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara? Ini menjadi ranah materi penyidikan," ungkap Tessa kepada wartawan Senin kemarin.
Namun, Tessa memastikan bahwa penyidik telah mendalami beberapa hal terkait Hasto. Salah satunya adalah meminta keterangan terkait barang bukti yang telah ditemukan dalam kasus ini. "Hasto diminta keterangan terkait dokumen barang bukti elektronik serta mengklarifikasi keterangan saksi lainnya," kata Tessa.
Tessa menambahkan, penyidik juga menggali pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya dan tersangka lainnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.
Dalam pengembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP dan pengacara, ditetapkan sebagai tersangka baru.
Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, karena diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.