Djawanews.com - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) merilis hasil autopsi Trio Fauqi Firdaus yang dilakukan Departemen Forensik RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasilnya, tidak cukup bukti untuk menghubungkkan kematian Trio Fauqi Firdaus dengan suntikan vaksin AstraZeneca.
Autopsi ini dilakukan atas permintaan keluarga. Lalu tim forensik dari RSCM melakukan autopsi. Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI, memastikan autopsi ini dilakukan secara profesional.
"Hasil autopsi dilakukan dengan sangat teliti, makanya butuh waktu hingga hasilnya keluar. Selain itu, autopsi dilakukan oleh tim dokter profesional dan independen," kata Hindra dalam keterangan yang dikutip dari Kemenkes, Minggu 1 Agustus.
"Kesimpulannya, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan korban meninggal karena vaksin. Hasil autopsi juga tidak menunjukkan adanya pembekuan darah, atau blood clot, yang selama ini diduga dapat ditimbulkan karena vaksin AstraZeneca," lanjut dia lagi.
Kepala Departemen Forensik, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr. Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, dari hasil autopsi diketahui sejumlah gejala dan tanda-tanda yang ditemukan berbeda dengan gejala-gejala yang muncul karena vaksin.
“Misalnya, almarhum meninggal kurang lebih 24 jam setelah divaksinasi. Pada beberapa kasus meninggal diduga karena vaksin AstraZeneca, biasanya baru terjadi 4 hari bahkan 2 minggu setelah vaksinasi. Selain itu, almarhum juga tidak mengalami sesak napas dan kejang,” kata Ade.
Prof. Hindra menjelaskan bahwa meskipun hasil autopsi menunjukkan belum cukup bukti, namun hal ini menjadi catatan serius bagi Komnas KIPI.
“Sebagai lembaga independen yang telah berdiri sejak 23 tahun lalu, kejadian ini tentu saja akan menjadi catatan bagi kami. Kami sudah menginstruksikan anggota kami yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk terus memantau pelaksanaan vaksinasi, khususnya vaksinasi COVID-19. Jika ditemukan kasus serupa, maka Komnas KIPI akan melakukan kajian kembali,” ujar Prof. Hindra.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, mengingatkan kembali kepada masyarakat jika mengalami KIPI, atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
“Antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu, kita bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat nasional, dan Komda KIPI, yang tersebar di daerah, terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat apa yang harus dilakukan jika terjadi KIPI. Bagi penerima vaksin yang merasakan adanya efek samping setelah vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi. Untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun,” ujar dr. Nadia.