Djawanews.com – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.
Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.
"Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.
Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.
Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar," kata hakim.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain divonis penjara, pengusaha ini dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Eko menjelaskan harta benda Harvey akan disita jaksa penuntut umum (JPU) jika suami Sandra Dewi ini tak membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tambahnya.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang (9/12), suami dari artis Sandra Dewi ini dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Diketahui dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.