Djawanews.com - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan kembali harga tes antigen Covid-19. Kini, harga maksimal tes antigen di Jawa-Bali adalah Rp99 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali sebesar Rp109 ribu.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi tes antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Jawa-bali serta Rp109 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir, Kamis, 2 September 2021.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menyebut harga tes antigen di Jawa-Bali bisa turun berkat produksi tes antigen yang dilakukan di dalam negeri.
Keputusan penurunan tarif RDT Antigen didasari atas surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor CP. 02.03/I/2841/2021 tertanggal 13 Agustus 2021. Surat itu berisi permohonan evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR dan RDT Antigen Covid-19. Hal ini berkontribusi membuat harga antigen di pasar lebih bersaing.
"Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi dalam negeri oleh anak bangsa kita dan ini kemudian turut berkontribusi membuat harga antigen di pasar juga menjadi lebih bersaing," kata Faisal.
Tak Pengaruhi Kualitas
Meski harga kini sudah turun, Faisal mengatakan hal ini tak berpengaruh pada kualitas tes antigen.
"Yang kemarin menjadi ukuran pertimbangan kita karena selama antigen itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan secara spesifikasi kualitas kita anggap sudah terpenuhi," kata Faisal.
Kemenkes sendiri tidak akan menerbitkan izin edar antigen yang tak berkualitas. Kemenkes memastikan antigen harus sudah diteliti dan diperiksa kualitasnya sebelum diedarkan.
"Jadi kita pada dasarnya tidak melihat harga, yang kita lihat adalah selama itu sudah mendapat izin edar dan tentunya teman-teman kesehatan juga tidak sembarangan memberikan izin edar terhadap antigen yang tentunya tidak berkualitas," pungkas Faisal.
Diketahui sebelumnya telah ditetapkan batasan maksimal untuk tes antigen di Jawa-Bali yakni Rp250 ribu dan di luar Jawa-Bali yakni Rp275 ribu.