Djawanews.com - Hari ini, 1 Februari 2021 cukai hasil tembakau (CHT) naik 12,5%. Kenaikan cukai rokok ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020 lalu.
Hal ini menjelaskan bahwa harga rokok naik per hari ini.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Kenaikan CHT ini otomatis membuat harga rokok jadi lebih mahal!
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7 hingga 14% sehingga makin tidak dapat terbeli," katanya.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan harga rokok ini sejak Desember lalu. Oleh sebab itu, tarif baru rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.
Akan tetapi, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk jenis sigaret kretek tangan.
Bersamaan dengan kenaikan itu, pemerintah pun merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.
Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
- Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.