Djawanews - Kontroversi mulai muncul dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Batubara. Hakim ketua Muhammad Damis mendapat informasi ada pihak yang coba 'bermain' dalam perkara ini.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum saudara (Juliari)," ujar hakim Damis dalam persidangan, Senin, 31 Mei.
Secara tegas hakim Damis memastikan pihak itu adalah markus atau makelar kasus. Majelis hakim meminta tim pengacara Juliari Batubara tidak melayani permintaan dari makelar kasus tersebut.
"Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan baik dari penuntut umum dan penasihat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," papar Damis.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," sambung dia.
Hakim Damis juga menegaskan tidak pernah menerima atau meminta apa pun terkait penanganan kasus. Hakim menyebut pencatutan nama untuk meminta sesuatu dari pengacara sebagai tindakan mencoreng penegakan hukum.
"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka," kata dia.
Pada sidang hari ini, jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Tiga saksi itu yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Sedangkan, satu saksi lainnya yaitu Agustri yogasmara selaku operator dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.