Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Helena Lim di tingkat banding kasus dugaan korupsi timah. Sebelumnya, wanita yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu hanya divonis 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari
Keputusan untuk memperberat sanksi pidana itu karena Helena Lim yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain sanksi pidana, Helena Lim juga dijatuhi pidana denda senilai 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta," kata Hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim. Kemudian sanksi denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.
Nasib Helen Lim serupa dengan Harvey Moeis. Sebab, sanksi untuk suami Sandra Dewi tersebut juga diperberat.