Djawanews.com – Penceramah Habib Bahar Smith disebutkan tidak mengikuti sidang secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Selasa (29/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat.
Menurut Suharja, Habib Bahar Smith ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring),” kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak bersedia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu. “Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline,” kata Suharja.
Habib Bahar Smith Diperingatkan Untuk Tidak Mangkir Lagi dari Panggilang Polisi
Suharja menjelaskan rencananya sidang Bahar Smith itu digelar secara daring. Kemudian, menurutnya sidang secara langsung atau offline akan digelar pada saat sidang putusan. Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Azis juga menuturkan karena persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.
“Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan zaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan,” kata Azis.
Karena Habib Bahar Smith menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang. Dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong terkait ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu. Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.