Djawanews.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Bahar bin Smith dengan 5 tahun penjara karena terjerat kasus hoaks. Persidangan terhadap dirinya digelar pada Kamis (28/7) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Habib Bahar dalam persidangan itu diduga melakukan penyebaran berita hoaks saat melakukan ceramah di Bandung. Tuntutan terhadap dai yang punya ciri khas rambut panjang itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bandung.
Meski dijerat 5 tahun penjara, Bahar tetap terlihat kuat. Bahkan dia meminta semua orang yang datang menyaksikan persidangan dirinya untuk tidak ricuh.
Saat dirinya diangkut naik ke mobil tahanan, Bahar berpesan kepada orang-orang untuk tetap tenang. "Semua jangan ada yang rusuh, jangan ada yang kacau. Pulang, aman, tertib," teriaknya saat dibawa mobil.
Habib Bahar Ikhlas Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Dengan tegas, Habib berteriak dengan lantang, saya dituntut 5 tahun, jangan berkecil hati. Jangankan 5 tahun, saya dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas.
Atas putusan ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa terpanggil untuk memberikan komentar. Melalui akun youtubenya, dia membandingkan kasus ini dengan kasus yang mendera para koruptor yang hanya mendapatkan tuntutan penjara 1 hingga 4 tahun.
“Habib Bahar dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas berita bohong yang menimbulkan keonaran. Allahu Akbar, jadi tuntutannya lebih tinggi dari koruptor yang ada dituntut 4 tahun dan lain sebagainya,” ucapnya lewat kanal YouTube pribadinya Refly Harun yang dikutip Jumat 29 Juli 2022.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.