Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa hari yang lalu baru saja merilis daftar 14 program siaran, televisi dan radio yang mendapatkan teguran karena dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah masuknya Film garapan Joko Anwar yaitu Gundala dalam rilis surat teguran tersebut dalam promosi Film Gundala di TV One.
Menanggapi hal tersebut Joko Anwar bereaksi keras dengan membagikan postingan di akun Twitternya dan menyebutkan bahwa jika surat teguran tersebut karena percakapan dengan kata Bangsat sebagai alasan maka hal tersebut tidak masuk akal.
Menurut sutradara film Gundala ini, bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Bangsat memiliki dua arti kata yaitu kutu busuk dan orang yang berperilaku buruk atau jahat.
Berikut isi cuitan Joko Anwar di Twitter tentang KPI
#BubarkanKPI pic.twitter.com/QYg51qJzSo
— Joko Anwar (@jokoanwar) September 15, 2019
“Promo Gundala kena sanksi @KPI_Pusat karena ada dialog bilang ‘Bangsat.’ Bangsat artinya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : bang-sat, 1. kepinding ;kutu busuk ; 2. cak orang yang bertabiat jahat (terutama yang suka mencuri, mencopet dan sebagainya) dasar anak –, menjadi — juga,” tulis Joko Anwar, dikutip pada Senin (16/9).
Promo Gundala kena sanksi @KPI_Pusat karena ada dialog bilang 'Bangsat.' Bangsat artinya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: pic.twitter.com/pOP1lg0NyP
— Joko Anwar (@jokoanwar) September 15, 2019
“Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat,” tulis Joko Anwar.
Bukan hanya Joko Anwar yang bereaksi keras dengan rilis tersebut, di Twitter ramai tagar #BubarkanKPI pada hari ini dan menjadi salah satu trending Twitter di Indonesia.
Menurut warganet seharusnya KPI lebih selektif lagi dalam memilih siaran mana yang layak mendapatkan teguran, karena banyak siaran mulai dari youtube, televisi atau sinetron yang lebih parah dan layak mendapatkan teguran semacam ini.
Tayangan lain yang diperi sanksi adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, “Ruqyah” Trans 7, “Rahasia Hidup” ANTV, “Rumah Uya” Trans 7, “Obsesi” GTV, dan “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayang di GTV. Kemudian ada “Ragam Perkara” TV One, “DJ Sore” Gen FM, “Heits Abis” Trans 7, “Headline News” Metro TV, “Centhini” Trans TV, “Rumpi No Secret” Trans TV, dan “Fitri” ANTV.