Djawanews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon delapan tahun lalu. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.
Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/90/5/RES124/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024, tidak sah.
Sehingga, dengan begitu, Pegi Setiawan tak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.
Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Tak hanya itu, hakim tunggal juga memerintahkan termohon untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Hakim Eman.