Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugatan Muchdi PR Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (Kemenkominfo)

Gugatan Muchdi PR Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres Ditolak MK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 18 Juli 2023 at 02:27pm

Djawanews- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr soal Syarat Calon Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. 

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

MK menegaskan presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK secara daring, Selasa (17/7).

Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa jabatan presiden harus dibatasi.

"Oleh karena itu tidak ada keraguan bagai mahkamah bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017," jelasnya.

Dilansir dalam situs MKRI, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (12/6) Partai Berkarya mengujikan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Dalam persidangan itu, Erizal selaku kuasa Pemohon mengatakan pemohon tidak tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tertanggal 14 Desember 2022, sehingga Pemohon tidak termasuk partai politik peserta Pemilu 2024.

"Meskipun Pemohon bukan sebagai partai politik peserta pemilu 2024, namun Pemohon berpendapat tetap memiliki legal standing," kata Erizal di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Menurut Erizal, pemohon tetap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Erizal mengatakan pemohon bersama dengan gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 lainnya yang telah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon berargumen norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang memuat kata "atau" berimplikasi pada baik calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipersyaratkan "belum pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" atau "belum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Sehingga terdapat konsekuensi logis atas frasa yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dicalonkan kembali dalam jabatan yang berbeda sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya.

Hal itu menurut pemohon merugikan Pemohon bersama dengan gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 lainnya untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Bagikan:
#Muchdi Pr#Partai Berkarya#UU PEMILU#Cawapres#MK#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengizinkan pembangunan lima lokasi PLTA ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam pengembangan energi hijau dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Djawanews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut Hanif, konstruksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

1

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

2

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

4

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up