Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana hibah senilai Rp352.000.144.375 atau Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan.
Hibah dana itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 275/2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies dalam Kepgub dikutip pada Selasa, 5 April.
Anies Baswedan Minta Para Penerima Dana Hibah Laporkan Penggunaan Bantuan Sesuai Ketentuan
Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan meminta seluruh penerima dana hibah agar melaporkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penerima dana hibah ini sebanyak 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan.
Dari sekian banyak yang menerima dana hibah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI mendapat nominal bantuan tertinggi yakni senilai Rp5 miliar. Posisi selanjutnya ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp4 miliar. Diikuti Forum Ulama dan Habaib Jakarta senilai Rp1,53 miliar.
Selain itu, organisasi agama Budha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp1,54 miliar. Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp1,3 miliar, dan Perisade Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp1,39 miliar. Lebih lanjut, dana terendah dari Anies Baswedan diterima Tempat Pembelajaran Quran (TPQ) Mujahidin senilai Rp20,86 juta.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.