Djawanews.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa DPR tidak sungguh-sungguh mengurai masalah Mahfud MD dan transaksi sebesar Rp349 triliun tersebut. Albert Purwa, salah satu peneliti bidang wawasan Formappi menjelaskan bahwa Komisi III DPR hanya mencari panggung saja.
"Sebaliknya hanya mencari panggung dengan mendompleng Mahfud MD yang sudah berhasil memantik keriuhan publik dengan data yang diungkapnya," kata Albert.
Menurut Albert, semestinya DPR yang menemukan adanya transaksi mencurigakan itu. Sebab, kata dia, DPR merupakan lembaga negara bertugas mengawasi keuangan lembaga lainnya.
"Padahal seharusnya DPR lah yang dapat menemukan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan," sebut dia.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) sebelumnya Mahfud menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat.
Mahfud membeberkan 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.