Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menginzinkan pernikahan beda agama. Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama.
Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas soal pencatatan pernikahan beda agama tersebut."Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya, Kamis, 29 September.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang pernikahan. Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan perkawinan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi. Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pernikahan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan pernikahan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.