Djawanews.com – Perlu di ingatkan kepada Kapolri, bahwa intelektualitas dilindungi konstitusi HAM Internasional (Anton Permana). Sampai pembacaan duplik Selasa, 10 Mei 2022, tak ada satu patah kata dari video dan narasi yang bisa di buktikan JPU di persidangan.
Bahkan argumentasi ilmiah akademik sebagai kaum intelektual, telah melampirkan 128 refrensi baik dari buku, journal, literasi di persidangan. “Sebagai bukti bahwa apa yg saya tulis adalah kajian akademis dan ilmiah..”(Anton Permana)
Seharusnya Komnas HAM melindungi para ilmuan dan pengamat politik, akademisi dll the right to free movement.
Anton Permana Sudah Jalani Sidang Sebanyak 66 Kali
Tercatat sudah 66 kali persidangan kasus yang membelenggu Anton Permana, terbukti bahwa saksi akui ia membaca dari screenshot postingan terdakwa yang diambil oleh orang lain, bukan dari akunnya Anton. Menurut Al Katiri (koordinator pengacara) “Akun Anton sudah tidak ada,”
Alkatiri menambahkan bahwa barang bukti yang dilaporkan adalah postingan gambar screenshot, jadi secara hukum yang menyebarkan bukan Anton Permana.
Selanjutnya Alkatiri sampaikan bahwa apa yang saksi fakta sampaikan terkait postingan terdakwa adalah pendapatnya, bahkan ketiga saksi baik saksi fakta maupun pelapor berkali-kali sebut bahwa itu merupakan pendapat intelektual yang dilindungi HAM Internasional.
“Padahal dalam aturan hukumnya bahwa pendapat tidak bisa dijadikan saksi, apalagi ketiga saksi yang Jaksa ajukan terkait penilaian postingan Anton adalah pendapatnya”.
“Pada faktanya bahwa saksi tidak tahu apa-apa soal postingan Anton, semua saksi hanya pernah baca postingannya di akun Facebook dan Youtube milik orang lain bukan milik Anton Permana”.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.