Djawanews.com – Galon berbahan polikarbonat atau guna kini telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sertifikasi ini memastikan bahwa produk tersebut aman untuk digunakan karena bebas dari Bisphenol A (BPA) dan memenuhi standar kualitas.
"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 23 Desember.
Dalam sebuah diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024), Heru menjelaskan standarisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada tiga hal, yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi, hingga persaingan usaha yang sehat.
Ketiga pegangan itu secara simultan harus ditekan dalam penerapan standarisasi nasional. Dengan tujuan menjaga kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.
Ia melanjutkan perumusan SNI dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan. Standarisasi juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
Heru turut menekankan bila proses sertifikasi wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.