Dilansir dari blog.netray.id: Larangan merokok di jalan raya atau sembarang tempat telah tertuang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun sayangnya tidak semua masyarakat menaati larangan tersebut. Masih banyak perokok yang tidak bertanggung jawab dengan merokok di jalan raya. Salah satu contohnya terjadi beberapa waktu lalu pada 4 Oktober 2021 media sosial Twitter diramaikan dengan trending topik perbincangan ‘perokok’. Keramaian tersebut bermula dari tweet @AkunFirda yang menceritakan kejadian saat dirinya terkena bara rokok dari pengendara lain. Perbincangan warganet terkait perokok dan larangan merokok tersebut memicu keramaian di Twitter. Bagaimana keramaiannya? Simak infografik Netray berikut.
Sebenarnya regulasi terkait larangan merokok telah diterangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut diatur tata cara berlalu lintas yang benar dan penuh konsentrasi. Kemudian larangan merokok juga dipertegas dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 berisi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Warganet berpendapat mayoritas perokok yang melanggar peraturan tersebut ialah orang-orang yang egois dan tidak memikirkan keselamatan orang lain. Melihat beberapa contoh tweet, terlihat bahwa regulasi larangan merokok dianggap angin lalu oleh perokok yang tidak bertanggung jawab. Kemarahan warganet pada perokok yang tidak bertanggung jawab semakin memuncak dengan melayangkan argumen yang ditujukan kepada Pemda untuk menerapkan larangan pemasangan iklan rokok. Warganet menilai bahwa dengan aturan larangan pemasangan iklan akan mengurangi jumlah perokok.
Selain argumen larangan pemasangan iklan rokok, larangan merokok di jalan raya juga terus dikampanyekan oleh warganet. Beberapa contohnya ialah opini warganet dari sudut pandang perokok. Sebagai perokok aktif warganet mendukung penerapan tegas kebijakan untuk meminimalisir bahaya rokok.
Yuk mulai lebih bijak dan bertanggung jawab dalam merokok. Jangan merokok di sembarang tempat yang dapat membahayakan orang lain ya.