Djawanews - 22 hari pelarian Yoni Jatmiko (29 tahun) setelah dengan keji membunuh seorang nenek bernama Ketut Mintaning (64) alias Ibu Mintan. Tim Polres Buleleng, Bali akhirnya berhasil membekuknya.
Nenek Mintan adalah seorang penjual makanan dan minuman ringan. Dia tinggal seorang diri di rumahnya. Sedangkan Yoni Jatmiko alias Yoni, adalah kuli bangunan asal Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya seperti dilansir dari VOI, Senin (19/4/2021).
Kejadian berawal pada Minggu 28 Maret lalu. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi diperoleh petunjuk kasus pembunuhan ini. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk sekitar pukul 01.48 WITA.
Yoni ditangkap pada Minggu, 18 April di Buleleng, Bali. Hasil pemeriksaan awal polisi, Yoni mengakui semua perbuatannya.
"Kemudian dilakukan interogasi pada yang bersangkutan dan (akhirnya) mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Iptu Sumarjaya.
Yoni mengaku kesal kepada korban karena pernah mencaci pelaku dengan mengatai cicing atau anjing. Saat itu Yoni sedang berbelanja di warung korban
Yoni datang ke rumah korban lalu masuk dengan memanjat pintu masuk rumah. Dia lalu membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dari tidurnya.
Korban yang emosi menganiaya nenek Mintan. Terjadi perlawanan dari nenek Mintan, tapi pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Pelaku selanjutnya menyumpal mulut korban dengan kain kamben. Pelaku langsung kabur usai membunuh korban.