Djawanews- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima eksepsi KPU selaku tergugat atas gugatan DPP Partai Berkarya yang meminta alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Dengan demikian, gugatan Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat tidak dilanjutkan.
"Mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara nomor: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," demikian bunyi amar putusan sela tersebut.
PN Jakarta Pusat menghukum DPP Partai Berkarya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp610.000.
Amar putusan perkara nomor: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juni 2023 oleh hakim ketua Bambang Sucipto dengan hakim anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis (15/6).
DPP Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa, 4 April 2023. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun petitum lengkap permohonan tersebut yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat [KPU] telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp215.000.000.000;
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.