Djawanews.com – Dikabarkan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. Ajay ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay M Priatna. Ali menyebut pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri secara terpisah.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," lanjutnya.
Ali menyebut saat ini KPK tengah memeriksa Ajay. Ali menyebut konstruksi perkara Ajay akan diumumkan nanti. "Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna baru saja menghirup udara bebas saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Tiba-tiba KPK langsung menangkapnya lagi. "Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar pada Rabu, 17 Agustus.
Tiba-tiba pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik. "Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK," kata Ali ketika dimintai konfirmasi terpisah pada Rabu, 17 Agustus.
Adapun Ajay sebelumnya telah divonis dua tahun penjara pada 2021 lantaran terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada Rabu (17/8), Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Namun, Ajay langsung diamankan penyidik KPK di hari yang sama lantaran terjerat dengan kasus baru. Berdasarkan salah seorang sumber, Ajay diciduk KPK terkait perkara AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara Robin. Saat itu, Ajay M Priatna mengaku memberikan uang senilai Rp500 juta lantaran diancam oleh Robin.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.