Djawanews.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Disebutkan pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan total mencapai Rp44,5 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Februari.
"Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa.
Dalam dakwaan, penarikan iuran itu tak langsung dilakukan SYL kepada para pejabat eselon Kementan. Pengutipan uang dilakukan melalui orang-orang kepercayaannya.
Mereka yakni, Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan periode 2020, Muhammad Hatta yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian, dan Panji Harjanto, ajudan SYL.
Perintah untuk menarik iuran disampaikan SYL kepada orang-orang kepercayaannya itu ketika berada di ruangannya sekitar awal 2020.
Dalam perintahnya, SYL menyebut ada uang yang menjadi jatahanya sebagai menteri di setiap bagian di Kementerian Pertanian.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekertariat, direktorat, dan badan di Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepada terdakwa," sebut jaksa.
Bahkan, Syahrul Yasin Limpo disebut sempat mengancam jajarannya. Apabila ada yang tidak menyetorkan uang atau menuruti permintaannya itu bakal kehilangan jabatan.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa," sebutnya.
"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," sambung jaksa.
Penarikan iuran itu dilakukan SYL sejak periode 2020 hingga 2023. Bila diakumulasikan uang yang didapatnya mencapai Rp44,5 miliar.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.