Djawanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Komisaris Wijaya Karsa (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto selama 20 hari ke depan terkait dengan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (6/6).
Berdasarkan pantauan di Gedung Penunjang KPK pukul 20.47 WIB, Dadan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia turut ditampilkan KPK dalam konferensi pers malam ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY [Dadan Tri Yudianto] selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (6/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dadan dan Hasbi sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Saat itu, KPK memutuskan melepas keduanya.
Meski begitu, KPK telah mencegah kedua tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.