Djawanews.com – Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan miliknya sebesar Rp15,7 M. Eko tiba di gedung merah putih KPK ditemani istri dan dua orang lainnya.
"Nanti ya setelah [klarifikasi] ini," ujar Eko ketika dikonfirmasi mengenai agenda klarifikasi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran Eko tersebut. Ali menyatakan proses klarifikasi akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," katanya.
Pemeriksaan ini buntut dari gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko di media sosial. Eko pun telah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391.
Eko mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara dengan estimasi nilai Rp12.500.000.000. Ia juga memiliki sembilan unit mobil dengan harga seluruhnya mencapai Rp2.900.000.000.
Mobil itu terdiri dari BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet, Toyota Fortuner, Mazda 2, Fargo dan Ford Bronco.
Utang senilai Rp9.018.740.000 menjadi sorotan KPK. Adapun KPK telah memeriksa aset Eko yang berada di Yogyakarta.
"Yang Yogyakarta sedang kita dalami LHKPN-nya dengan pola yang lain lagi. Jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya istimewa, kita lagi dalami," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beberapa waktu lalu.
KPK lebih dulu mengklarifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan senilai Rp56 miliar pada Rabu pekan lalu. Klarifikasi tersebut memakan waktu hampir sembilan jam.
Pemeriksaan harta kekayaan ini imbas dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor.
Teranyar, KPK mengaku tengah mendalami dugaan suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael. Berdasarkan temuan PPATK, diduga ada pencuci uang profesional di balik harta pejabat eselon III tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.