Djawanews.com – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp30,3 miliar dari berbagai pihak untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin, 21 April.
"Untuk penerimaan gratifikasi itu sebanyak Rp30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika. Seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin. Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin," kata JPU KPK Ade Azhari di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 21 April dilansir ANTARA.
Jaksa menerangkan dana tersebut berasal dari sejumlah pihak seperti pengusaha, kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga keluarga pegawai Bank Bengkulu.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Berikut sumber dana yang diterima Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024 yaitu dari Haris, pengusaha batu bara dan kepala sawit sebanyak Rp19,1 miliar, keluarga Bank Bengkulu yaitu Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti yaitu Rp2,3 miliar.
Lalu dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024 yaitu Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata, dan Bupati Kepahiang Zurdinata, dengan total dana yang diserahkan ke Rohidin Mersyah Rp2,1 miliar.
Rohidin juga menerima Rp3,5 miliar dari sejumlah politisi yaitu Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi.
Dia juga menerima dana senilai Rp1,5 miliar dari Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi. Sedangkan Direktur PT Slamat Jaya Pratama Dedeng menyumbang Rp500 juta.
Selanjutnya, kepala sekolah tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Kota Bengkulu juga menyetor uang senilai Rp1,2 miliar.
Selain menerima uang rupiah, Rohidin juga menerima dana dari Tjandra Teresna Widjaja Direktur PT Firman Ketaun (PT FK) sebanyak 30.000 dolar AS, dan 12.715 dolar AS dari pihak yang tidak diingat identitasnya oleh terdakwa.
Serta menerima bantuan 14.500 kaos senilai Rp130 juta dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB), yang disalurkan melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Doni Swabuana.
Rohidin juga menerima dana dari sejumlah kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bengkulu seperti Kepala Diskominfo Oslita, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Syafriandi, Kepala Satpol PP Atisar Sulaiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tejo Suroso dan lainnya.
"Seluruh aliran dana yang diterima tersebut tercatat secara rinci oleh Anca (ajudan Rohidin) dalam sebuah file Excel bernama 'Catatan Keuangan Anca' yang tersimpan di laptop miliknya," jelas dia.