Djawanews- Mantan Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.
Empat terdakwa lain, yang juga eks petinggi di KS, dituntut hukuman serupa dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta atau total Rp6 triliun lebih.
Mereka antara lain Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering, Bambang Purnomo eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering, Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.
Kelima terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/6). Terdakwa pertama, Andi Soko, oleh JPU dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 5 bulan.
JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Soko Setiabudi berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Adi.
Terdakwa Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.
Terakhir adalah tuntutan ke Fazwar Bujang yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Mereka dinilai bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace.
JPU menilai bahwa, perbuatan para terdakwa di korupsi PT KS itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. Sidang akan kembali digelar untuk agenda pembelaan pada Senin, 26 Juni 2023.