Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Bupati Aceh Tamiang Musril Dituntut 7,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertanahan
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) yang menjadi terdakwa mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Eks Bupati Aceh Tamiang Musril Dituntut 7,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertanahan

MS Hadi
MS Hadi 03 Februari 2024 at 12:13pm

Djawanews.com – Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara tindak korupsi pertanahan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Kamis, 1 Februari.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dengan didampingi R. Deddy dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, terdakwa Mursil yang menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017 hingga 2022 hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar," kata JPU.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
  • Prabowo Tegaskan Aset Koruptor Akan Disita, tapi Keluarga Harus Dapat Keadilan
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa menerima uang Rp90 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah di lahan eks HGU tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Selain menuntut terdakwa Mursil, JPU juga menuntut dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Tengku Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Tengku Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Tengku Yusni membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp7,9 miliar. Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Tengku Rusli, JPU menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp5,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektare dan lahan kedua seluas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar dan Rp5,4 miliar," kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Aceh#banda aceh#korupsi#TIPIKOR#Tamiang Musril

Berita Terkait

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam
    Berita Hari Ini

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam

    Djawanews.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara 38 penumpang dan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad
    Berita Hari Ini

    Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad

    MS Hadi 03 Jul 2025 11:37
  • Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri

    MS Hadi 03 Jul 2025 10:12
  • Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari
    Berita Hari Ini

    Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari

    Djawanews.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan agar penyelenggaraan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika diperpanjang dari tiga hari menjadi enam hari. Langkah ini diambil ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Bilateral melalui Dewan Koordinasi Tertinggi
    Berita Hari Ini

    Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Bilateral melalui Dewan Koordinasi Tertinggi

    MS Hadi 03 Jul 2025 07:09
  • Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang

    MS Hadi 02 Jul 2025 19:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

1

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

2

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

3

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut
Berita Hari Ini

4

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air
Berita Hari Ini

5

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up