Djawanews.com – Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp2 miliar sebelum memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Dia diminta untuk menyesuaikan keterangannya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan Agustiani saat menjadi saksi pada sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari.
Pengakuan itu bermula saat Agustiani menjelaskan seputar permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Saat itu, eks anggota Bawaslu itu dijadwalkan untuk memberikan keterangan sekitar Desember 2024.
"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025)," ucap Agustiani.
Setelahnya, Agustiani merasa hal yang aneh. Sebab, ada seseorang yang tak kenal menghubunginya dan meminta bertemu untuk membicarakan sesuatu.
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," sebutnya.
Saat itu, Agustiani menolak tawaran tersebut dengan alasan semua yang telah disampaikan adalah fakta yang dialaminya.
"Jadi, uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," tutur Agustiani.
Pada pertemuan itu, Agustiani menyebut bila orang tak dikenalnya tersebut memang tak secara langsung memintanya mengubah BAP. Tapi, meminta agar dirinya memberikan jawaban dengan menyesuaikan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan.
"Kan katanya tadi bicaralah yang sejujurnya, ya kan. Sementara menurut keterangan Saudara saksi, bicara yang sejujurnya itu adalah fakta di persidangan yang sudah inkrah di persidangan itu. Emang seperti apa yang diminta? Maksudnya apakah harus mengubah keterangan kah yang di BAP? Atau misalnya mengatakan, 'udah akuin ajalah uang itu dari si anu' misalnya. Bisa nggak Saudara jelaskan?" tanya kuasa hukum Hasto.
"Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, 'tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya'," sebut Agustiani Tio Fridelina.
"Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya," tambahnya.
Mendengar pernyataan itu, salah satu tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto lantas mempertanyakan nominal uang yang ditawarkan oleh orang tersebut. Agustiani pun menjawab bila sempat ditawarkan Rp2 miliar.
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya kuasa hukum Hasto.
"Sekitar Rp 2 miliar," kata Agustiani.