Djawanews.com – Penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berujung pada penetapannya sebagai tersangka. Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi-Ma’ruf itu ditahan bersama empat tersangka lainnya.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolago saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Ada 7 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Tidak hanya Edhy, KPK menetapkan lima orang sebagai penerima hadian dan satu lainnya sebagai pemberi hadiah. Adapun lima penerima hadiah adalah EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Sedangkan si pemberi hadiah adalah SJT. Saat ini dua tersangka yang belum ditahan adalah APM dan AM.
Pada Oktober 2020, SJT yang menjabat sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke Kantor KKP untuk bertemu SAF selaku Stafsus menteri sekaligus Pejabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Saat bertemu, KPK menilai ekspor benur hanya bisa dilakukan lewat forwader PT Aero Citra Kargo (ACK) yang mematok biaya angkut sebesar Rp1.800/ekor.
"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer uang ke rekening PT ACK (Aero Citra Kargo) sebesar Rp731 juta. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK," jelas Nawawi.
PT ACK sendiri terdaftar dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar (ABT). Namun mereka hanyalah nominee Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang masuk ke ACK dari beberapa perusahaan eksportir benur kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total masing-masing Rp9,8 miliar.
Lalu pada 5 November 2020, muncul transfer berasal dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening atas nama Ainul Faqih, Staf istri Menteri KKP Iis Rosita Dewi sebesar Rp3,4 miliar. Yang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo, istriya, dan Andreau Pribadi Misanta.
Sebagian uang digunakan untuk belanja mewah oleh Edhy Prabowo dan istri saat di Honolulu AS, 21 - 23 November 2020 dengan total sekitar Rp750 juta. Beberapa barang yang dibelanjakan antara lain Jam tangan rolex, tas Tumi dan louis vuitton, baju Old Navy.
"Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan AM," kata Nawawi.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," lanjutnya lagi.
Untuk memantau kasus yang menjerat Edhy Prabowo dan berita nasional lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.